Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa Kecamatan Talang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Talang Kabupaten/Kota Tegal berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

 

A.   Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut : 

 1.     Warga Negara Indonesia;  

 

2.    Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh  satu) tahun

 

3.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

 

4.    Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 

 

   5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,  kepartaian,  dan pengawasan Pemilu; 

 

       6.   Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat 

 

    7.     Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 

 

 

      8.   Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

 

9.    Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

 

10.  Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan  usaha  milik  daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

 

     11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

       

        12.   Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

 

       13.   Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik  negara/badan  usaha  milik  daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

 

     14.   Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

 

       15.   Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain

 

    16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu  Kecamatan, dengan melampirkan:

a.  Fotokopi KTP;

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

c.  Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

d.   Daftar Riwayat Hidup;

e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;

g.        Surat pernyataan:

1)  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2)  Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

3)            Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;

4)  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

            5)        Bersedia bekerja penuh waktu;

6)  Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7)  Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

            8)            Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan

9)       Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

h.   Pelamar melampirkan keterangan atau bukti  lain  yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

i.         Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Tegal

j.   Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan  Talang, yang beralamat di Jl.Projosumarto II Langgen Rt.013 Rw.003 Desa Langgen (Depan Indomaret Langgen )

k.        Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.

l.          Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 - 19 Januari 2023

m.    Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

 

Untuk lebih jelasnya silahkan download pada link berikut:

Pengumuman Rekcruitment Panwasdes

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Wawancara Calon Pengawas Kelurahan/Desa Kecamatan Talang

PENGUMUMAN LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS SE KECAMATAN TALANG