Postingan

PENGUMUMAN LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS SE KECAMATAN TALANG

  Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Per bawaslu No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Per bawaslu No 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Per bawaslu No 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Ba waslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Pan waslu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara , s etelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Talang, bersama ini kami Panwaslu Kecamatan Talang mengumumkan nama-nama Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Talang yang lolos seleksi administrasi untuk selanjutnya mengikuti wawancara sebagaimana terlampir. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan m...

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS DESA/KELURAHAN SE-KECAMATAN TALANG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Gambar
Dalam    rangka  pembentukan  Pengawas TPS Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Talang maka Panwaslu Kecamatan Talang membuka kesempatan bagi Warga Negara    Indonesia yang memenuhi  persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS. Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut: 1)      Persyaratan Pengawas TPS: a.     Warga Negara Indonesia; b.    Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun. c.     Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.    Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e.     Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, keparta...

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Wawancara Calon Pengawas Kelurahan/Desa Kecamatan Talang

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Setelah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, berikut ini nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang Lulus Seleksi Administrasi .       

Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran bagi Pendaftar Perempuan Calon Pengawas Kelurahan/Desa Kecamatan Talang

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, serta memperhatikan jumlah pendaftar perempuan yang kurang dari ketentuan minimal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran 19 Januari 2023, Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa dari tanggal 24 s.d 26 Januari 2023. Perpanjangan di buka khusus PEREMPUAN untuk desa sebagai berikut: 1. Cangkring 2. Dawuhan 3. Dukuhmalang 4. Gembong Kulon 5. Talang 6. Tegalwangi Persyaratan dan Berkas Formulir Pendaftaran dapat Anda peroleh di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Talang   atau Download langsung melalui link Berkas Pendaftaran PKD Adapun pengumuman lengkap mengenai Masa Perpanjangan Pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa di wilayah Kecamatan Talang dapat Anda lihat di Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran PKD

JADWAL PEMBENTUKAN PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) KECAMATAN TALANG KABUPATEN TEGAL

Gambar
 

Kelengkapan Berkas Calon Pengawas Kelurahan / Desa Pemilu Tahun 2024

Kelengkapan Berkas Persyaratan Pendaftaran Calon Pengawas Kelurahan/Desa Bisa Di download Pada Link Di bawah Ini: 1. Daftar Riwayat Hidup   2. Surat Lamaran Kerja 3.  Surat Izin Atasan   4.  Surat Pernyataan   5.  Daftar Isian Kelengkapan Berkas

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa Kecamatan Talang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Talang Kabupaten/Kota Tegal berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.   A.   Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :    1.      Warga Negara Indonesia;      2.     Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh   satu) tahun   3.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka...