PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS DESA/KELURAHAN SE-KECAMATAN TALANG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Talang maka Panwaslu Kecamatan Talang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS. Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut: 1) Persyaratan Pengawas TPS: a. Warga Negara Indonesia; b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun. c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, keparta...